Sejarah Taman Nasional Kerinci Seblat
Awal Mula Kawasan Konservasi Kerinci Seblat
Sejarah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dimulai jauh sebelum penetapannya sebagai taman nasional. Pada periode 1921 hingga 1926, berbagai kelompok hutan di wilayah ini telah ditetapkan sebagai hutan lindung yang terdaftar secara resmi. Ini menandai langkah awal pelestarian kekayaan alam Sumatera bagian tengah.
Antara tahun 1978 sampai 1981, beberapa bagian kawasan ditetapkan sebagai cagar alam dan suaka margasatwa. Penetapan ini bertujuan melindungi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi di wilayah pegunungan Bukit Barisan.
Penetapan sebagai Taman Nasional
Melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 tertanggal 14 Oktober 1982, pemerintah menyatakan bahwa seluruh kawasan hutan lindung, cagar alam, dan suaka margasatwa akan digabungkan dan berubah status menjadi Taman Nasional Kerinci Seblat.
Pengesahan resmi terjadi pada tahun 1996 ketika Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 192/Kpts-II/1996 yang mengukuhkan kawasan seluas sekitar 1,368 juta hektare sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi alam Indonesia.
Pada tahun 2004, pemerintah menambahkan kawasan hutan produksi di Sipurak Hook ke dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat, sehingga luasan kawasan bertambah.
Pentingnya Taman Nasional Kerinci Seblat bagi Konservasi
Taman Nasional Kerinci Seblat terletak di rangkaian pegunungan Bukit Barisan bagian tengah dan menjadi habitat penting bagi satwa langka. Seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Badak Sumatera, serta lebih dari 372 jenis burung termasuk 16 spesies burung endemik. Kawasan ini juga diakui sebagai salah satu hutan tropis terpenting di dunia.
Dengan sejarah panjang dari hutan lindung hingga taman nasional, Taman Nasional Kerinci Seblat terus menjadi garda terdepan pelestarian alam Sumatera. Kawasan ini tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia sebagai paru-paru bumi dan rumah bagi spesies langka yang dilindungi.
